PROSEDUR IMPORT


Prosedur Import di Indonesia
Dalam proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Hal tersebut antara lain:

1. Perlunya mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di www.multisamudera.com

2. Perlunya mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan memasukkan barang ke Indonesia

3. Perlunya mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk

Setelah hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.

2. Meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.

3. Melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor.

4. Melakukan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda

5. Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.

6. Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.

0 komentar:

Post a Comment